IMPIAN MENJADI PRAKTISI HUKUM BAGI MAHASISWA FH

                     "Sigit pamungkas”
                              Abstrak
 Pada hakikatnya Cita-cita adalah hal yang paling didambakan oleh setiap manusia di dunia, tetapi didalam hal impian atau cita-cita manusia dapat menempuh jalannya masing-masing guna menggapai berbagai cita-cita tersebut. Pada dasarnya manusia menentukan cita-citanya yaitu sesuai besik,hobi dan kegemarannya agar dapat dengan mudah mencapai impiannya tetapi tidak sedikit orang yang sudah mempunyai besik atau kemampuan tetapi tidak ditakdirkan untuk meraih impian sesuai dengan apa yang diinginkan dikarenakan banyak faktor untuk tidak bisa meraih impian yang kita inginkan masing-masing. Maka dari itu disini penulis mencoba mengajak saudara-saudara semua untuk bagaimana bisa mempersiapkan segalanya dengan melakukan pengembangan diri agar apa yang kita inginkan dapat dengan mudah kita capai.

Langkah-langkah meraih impian (praktisi Hukum)  yang bisa membantu sukses dimasa depan  
Belajar (menempa diri)
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) belajar dapat diartikan sebagai usaha untuk memperoleh kepandaian ilmu. Jika seseorang dikatakan belajar jika dalam diri orang tersebut terjadi suatu proses kegiatan yang mengakibatkan suatu perubahan tingkah laku. 
    Kemudian dengan belajar kita dapat mengetahui segalanya tentang apa yang kita inginkan tetapi dengan satu catatan belajarlah dengan sungguh-sungguh dan secara continuitas (berkelanjutan) karena jikalau tidak dilakukan secara terus menerus maka pengetahuan kita akan tergerus oleh sifat manusiawi yaitu lupa karena proses belajar itu seumur hidup bahkan sampai ke liang lahatpun. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwasanya belajar adalah kegiatan yang sangat penting dan utama dengan catatan dilakukan secara berkala.

Organisasi 
organisasi adalah suatu wadah kesatuan (susunan) yang terdiri atas bagian-bagian (orang) dalam perkumpulan untuk mencapai tujuan tertentu dan didalam organisasi kita banyak sekali mendapatkan nilai-nilai moral yang sangat penting bahkan tidak kita dapat dalam kelas-kelas perkuliahan yaitu menghadapi berbagai perbedaan, menghargai perbedaan dan mensikapi perbedaan itu sendiri karena didalam organsasi itu berasal dari latarbelakang yang berbeda- beda , selain itu adalah pelajaran penting lainya yaitu ilmu sosial (kemasyarakatan) yang mempelajari proses bagaimana kita menerapkan teori-teori yang kita dapatkan di ruang kelas atau bangku kuliah agar dapat terealisasikan di lingkungan masyarakat yang mana membutuhkan pengetahuan-pengetahuan, perubahan demi perubahan untuk kesejahteraan kalau bukan kita sebagai pemuda dan juga sebagai organisatoris maka siapakah yang akan memulainya terlebih kita sebagai mahasiswa adalah agen perubahan dan juga agen control sosial.
    Maka dari itu organisasi adalah wadah implementasi kita akan ilmu ilmu guna bermanfaat bagi orang lain karena ilmu yang bermanfaat itu adalah ilmu yang dapat bermanfaat bagi orang lain. Jadi dapat ditarik kesimpulan manfaat organisasi yaitu;
Dapat meningkatkan jiwa sosialis
Dapat menambah relasi dengan banyaknya teman
Dapat membentuk peribadi yang taat dan berakhlak yang baik
Dapat membentuk moral yang baik 


Amanah (dapat dipercaya)
Sifat amanah akan mengantar kita mencapai kesuksesan atas apa yang kita impikan atau kita cita-ciatakan karena seorang praktisi hukum tidak cukup hanya berbekal dengan kepintaran saja tetapi haruslah dapat dipercaya (amanah) karena jikalau praktisi hukum tidak bisa dipercaya orang lain maka itu akan merugikan ia sendiri. Misalnya seorang Advokad/pengacara tidak berkelakuan amanah maka tidak ada klien yang akan menggunakan jasanya karena advokad tersebut sudah tercoreng namanya oleh sifat tidak amanah itu tadi hasilnya advokad tersebut tidak mendapatkan klien walaupun advokad tersebut mempuni keilmuannya.

Bermoral baik 
kenapa harus bermoral? Karena jikalau praktisi hukum tidak mempunyai moral dan etika yang baik maka dia cenderung akan sombng,riak dan sebagainya setelah itu ia akan menggunakan segala cara untuk kepentingannya dan tidak berpijak kepada etika seorang profesi hukum dan kepintaran atau keahliannya tidak akan terlihat karena tertutupi oleh kepribadian yang tidak bermoral baik.


Punya kemampuan/keahlian 
Berbicara praktisi hukum maka berbicara tentang kepiawaiannya dalam bidang ilmu hukum seorang praktisi hukum harus berkempuan yang handal dan cerdas agar dapat memecahkan segala persoalan hukum tanpa melihat disipilin ilmu hukum apapun itu.
  
   Kesimpulan
Untuk menjadi seorang praktisi hukum haruslah mempunyai kemampuan (pintar), amanah, dan bermoral ketiganya haruslah beriringan dan sejalan karena ketiganya itu sangatlah penting dan tidak bisa ditinggalkan salah satunya artinya harus beriringan dan balance (seimbang) maka insallah impian untuk menjadi praktisi hukum mulai dari hakim, jaksa, pengacara,polisi dan lainnya akan dengan mudah mudah kita raih dan setelah kita menjadi praktisi hukum maka yakin dan pastikanlah kita akan menjadi praktisi hukum yang arif, bijaksana dan rendah hati. Dan itu semua tidak serta merta kita dapatkan melainkan harus dengan banyak berlatih dan pengembangan diri dimulai sejak kita berada di dunia perkuliahan 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA TANAH MILIK PT. KAI DI KAWASAN WISATA KAMPUNG TRIDI (3D) KOTA MALANG

PANDANGAN ISLAM DALAM MENGHADAPI WABAH VIRUS CORONA