PENJARA SEBAGAI MARKAS KEDUA DALAM MELAKUKAN KEJAHATAN BARU Oleh“Sigit pamungkas”
"sigit pamungkas" Bermula dari banyaknya jumlah kasus hukum sehingga kapasitas lapas (lembaga pemasyarakatan) melampaui batas maksimal alhasil banyaknya tahanan/narapidana yang tidak nyaman dalam menjalankan proses hukumannya, misalnya tidak sedikit tahanan yang kabur untuk melarikan diri, dikarenakan tempat yang disediakan tidak manusiawi dan tidak mendidik atau tidak membuat orang sadar akan kesalahannya kemudian bertobat. Namun yang terjadi sangatlah berbeda, kini penjara menjadi tempat/markas kejahatan kedua bagi para tahanan untuk melanjutkan aksi kejahatannya dengan menyusun rencana ulang. Hal ini disebabkan banyak faktor yaitu dengan berkumpulnya para tahanan dengan berbagai latarbelakang kejahatan yang berbeda-beda lalu kemudian dipertemukan dan disatukan dapat membuat gairah para pelaku kejahatan ini untuk bagaimana kemudian menebarkan benih-benih baru kepada tahanan lain bahkan teman-teman yang ada diluar penja...