KRITIK KERAS TERHADAP MPR DALAM BINGKAI KETATANEGARAAN DITINJAU DARI SEGI KEMANFAATAAN
"sigit pamungkas"Bermula dari tugas dan wewenang MPR yang tertuang dalam Konstitusi (UUD 1945) pada bab II pasal 2 yaitu;
Majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota-anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****)
Majelis permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
Segala putusan majelis permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3 yaitu;
Majelis permusyawaratan rakyat berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.***)
Majelis permusyawaratan rakyat melantik presidendan/atau wakil presiden.***/****)
Majelis permusyawaratan rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.***/****)
Krtitik dan saran yang penulis berikan adalah;
MPR sebaiknya ditiadakan (dihapus) dari ketatanegaraan kita dengan cara mengamandemen UUD 1945, karena MPR tidak bisa menjalankan amanah konstitusi dengan baik karena selama dalam masa jabatan lima tahun MPR dianggap tidak bekerja sama sekali.
Mengenai tugas MPR dapat dilimpahkan kepada lembaga negara lainya misal dalam hal mengamandemen UUD, memberhentikan presiden dan wakilnya dapat dilimpahkan kepada DPR karena sejatinya anggota MPR adalah gabungan dari anggota DPR dan DPD, maka dari itu sebaiknya MPR dihapus untuk kemanfaatan dan kepastian misalnya tidak menimbulkan proses yang bertele-tele dan dapat menciptakan yang kita dambakan yaitu istilah ramping struktur kaya fungsi serta dapat menimalisir anggaran negara guna kesejahteraan bangsa dan negara.
MPR dewasa kini sejak amandemen UUD ke empat dinilai tidak dapat memberikan gagasan-gagasan tentang perubahan-perubahan UUD dengan mengikuti perkembangan zaman dan mengikuti perkembangan rakyat karena hukum tertulis itu sifatnya dinamis dan dapat berubah kapanpun demi kepentingan rakyat,bangsa dan negara. Jadi UUD itu harus menjamin kesejahteraan rakyat dengan mengikuti perubahan zaman.
Dalam hal melantik presiden dan wakil presiden pada realitanya tidak dimaknai sama dengan perintah konstitusi sebab MPR hanya menyaksikan bukan melantik dan yang perlu kita ketahui bersama dalam hal pembacaan naskah pelantikan presiden dan wakilnya membacanya sendiri tidak dengan dituntun oleh MPR, padahal seharusnya kalau kita lihat kalimat melantik pada UUD 1945 itu harus dimaknai dengan benar contohnya seperti pelantiakan menteri oleh presiden,DPR,MA,MK dan sebagainya.
Jadi MPR disini dapat disimpulkan tidak berkemanfaatan bagi rakyat dan hanya menguras keuangan negara dengan dialokasikannya anggaran untuk gaji tiap anggota.
Komentar
Posting Komentar