PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA TANAH MILIK PT. KAI DI KAWASAN WISATA KAMPUNG TRIDI (3D) KOTA MALANG

Zainul Alim, Sigit Pamungkas
Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
Jalan Mayjen Haryono No. 193, Dinoyo, Kota Malang, 65144
Email: Zainalimza17@gmail.com; Sigitpamungkas9497@gmail.com  

ABSTRACT
Leasing land is common and is often done by the people of Indonesia at this time. Leasing is usually done because of the increasing population of the community which then causes a decrease in the amount of land or can occur because someone has an unfavorable economy for the necessities of life, is no exception to building a house. When someone makes a lease agreement, it will cause an obligation and rights both from the renter and from the renter. Unfortunately, in practice or the implementation of leases, there are still many who are less aware of the obligations that should be done, so that if there is a problem, a person or group of people in the community will find it difficult to get the rights that they will get. However, on the one hand, a person or group of people seem reluctant to carry out the obligations that have been agreed upon, on the other hand, those who should get their rights are like silent without words. Based on these problems, it is necessary to discuss related to how to increase awareness of each party in the lease so that later there will be no problems outside the agreement of the parties. The research method used in this paper is to use empirical juridical research, while for the method of the approach using sociological juridical, then the data analysis technique uses descriptive qualitative. From the results of this study, it can be seen that the implementation of land leases in the Tridi Kampung Malang area involves the first party, PT. KAI and the second party residents/communities (individuals) of Tridi Village based on a guidebook that contains provisions regarding leases of land owned by PT. KAI And the result of the lease agreement are if the renter does not pay rent every year if PT. KAI will use the land for other needs and will not provide compensation to the tenant because the tenant does not carry out his obligations.
Keywords: Lease-approval, Land Ownership, PT. KAI

ABSTRAK
Sewa-menyewa tanah merupakan hal yang biasa dan sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia pada saat ini. Sewa-menyewa tersebut biasanya dilakukan karena semakin bertambahnya populasi masyarakat yang kemudian menyebabkan semakin berkurangnya jumlah lahan atau bisa terjadi karena seseorang mempunyai ekonomi yang kurang baik untuk kebutuhan hidup, tidak terkecuali untuk mendirikan rumah. Ketika seseorang melakukan perjanjian sewa-menyewa, maka akan menimbulkan suatu kewajiban dan hak-hak baik dari pihak penyewa maupun dari pihak yang menyewakan. Sayangnya didalam praktek ataupun pelaksanaan dari sewa-menyewa, masih banyak yang kurang sadar akan kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilakukan, sehingga jika terdapat suatu permasalahan, seseorang ataupun sekelompok orang dalam masyarakat sulit akan mendapatkan hak-hak yang sebenarnya akan mereka dapatkan. Namun, disatu sisi seseorang atau sekelompok orang sepertinya enggan untuk melaksanakan kewajiban yang telah disepakati bersama, di sisi lainnya pihak yang seharusnya mendapatkan haknya seperti diam tanpa kata. Berdasarkan permasalahan tersebut maka perlu adanya pembahasan terkait bagaimana cara untuk meningkatkan kesadaran dari tiap-tiap pihak dalam sewa-menyewa sehingga nantinya tidak akan ada permasalahan-permasalahan diluar dari kesepakatan dari para pihak. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, sedangkan untuk metode pendekatan menggunakan yuridis sosiologis, kemudian mengenai teknik analisis datanya menggunakan deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui pelaksanaan sewa-menyewa tanah di kawasan Kampung Tridi Malang melibatkan pihak pertama yakni PT. KAI dan pihak kedua warga/masyarakat (perorangan) Kampung Tridi dengan berdasarkan pada buku panduan yang berisikan ketentuan tentang sewa-menyewa tanah milik PT. KAI. Dan akibat dari perjanjian sewa-menyewa tersebut adalah apabila penyewa tidak membayar uang sewa dalam setiap tahunya maka jika PT. KAI akan menggunakan tanahnya untuk kebutuhan lain tidak akan memberikan ganti rugi kepada penyewa karena penyewa tidak menjalankan kewajibannya.
Kata kunci: Sewa-menyewa, Kepemilikan Tanah, PT. KAI

PENDAHULUAN
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki populasi atau jumlah masyarakat terbanyak di belahan dunia. Selain merupakan suatu negara yang memiliki jumlah penduduk yang banyak, Indonesia juga merupakan sebuah negara dengan jumlah pulau terbanyak di dunia dengan jumlah pulaunya sebanyak 17.504 buah pulau. Tidak heran jika Indonesia memiliki sumber daya alam, flora dan fauna, suku, agama, etnik yang sangat banyak dan beranekaragam. Jika menceritakan sumber daya alam Indonesia, maka pastinya kita juga akan menceritakan tentang tanah. 
Tanah merupakan salah satu bentang alam dimana keberadaannya sangat penting untuk melaksanakan aktivitas dan tumbuh serta berkembangnya makhluk hidup tidak terkecuali manusia. Manusia merupakan makhluk hidup yang sangat membutuhkan tanah. Biasanya manusia memanfaatkan tanah untuk membangun tempat tinggal atau perumahan, untuk beternak, untuk bertani atau berkebun dan lain sebagainya. Sehingga, jika dikaitkan dengan negara Indonesia yang memiliki populasi atau jumlah penduduk yang semakin bertambah, maka tanah semakin hari akan semakin berkurang dan semakin sedikit. Oleh karena itu, setiap orang pasti akan memperebutkan atau bisa dikatakan saling bersaing untuk mendapatkan tanah karena dikhawatirkan nantinya jumlah tanah atau persediaan tanah akan tidak seimbang dengan jumlah masyarakat.
Semakin sedikitnya tanah, maka akan berakibatnya pula pada nilai jual dari tanah tersebut. Namun, sebenarnya banyak cara yang dapat dilakukan ketika kita ingin memiliki sebuah bangunan ataupun usaha diatas tanah. Salah satu alternatifnya yaitu dengan cara melakukan sewa-menyewa tanah. Sewa-menyewa menurut pengertiannya yang terdapat dalam Pasal 1548 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan bahwa:
“Sewa-menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”
Sewa-menyewa merupakan layaknya seperti perjanjian jual-beli dan perjanjian-perjanjian pada umunya yang merupakan suatu perjanjian konsensual. Yang memiliki artian bahwa perjanjian tersebut sudah sah dan mengikat ketika sudah mendapatkan kesepakatan, misalnya untuk perjanjian sewa-menyewa ini harus sepakat mengenai unsur-unsur pokonya yaitu seperti barang dan harga yang dalam konteks ini barangnya berupah tanah dan dengan harga sewa-menyewa tanah ini berdasarkan kesepakatan bersama. Namun, tidak terlepas dari hal tersebut saja, ketika sudah tercapainya unsur-unsur pokonya maka dari itu juga akan menimbulkan yang namanya hak dan kewajiban dari berbagai pihak dalam perjanjian sewa-menyewa ini. Seperti misalnya sewa-menyewa yang dilakukan oleh pihak PT. KAI dengan masyarakat yang tinggal di Kawasan Wisata Kampung Tridi (3D). 
Perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan oleh pihak PT. KAI dengan masyarakat yang tinggal di Kawasan Wisata Kampung Tridi (3D) merupakan perjanjian yang sudah lama ada. Namun, yang menjadi persoalannya adalah antara pihak PT. KAI sebagai pihak yang menyewakan dan masyarakat yang tinggal di Kawasan Wisata Kampung Tridi (3D) sebagai penyewa sering menyepelekan apa yang menjadi kewajiban dari masing-masing dan seolah acuh tak acuh terhadap apa yang menjadi hak mereka. Sehingga nantinya, mengingat bahwa tanah tersebut milik PT. KAI pada khususnya atau tanah umum yang lain bisa diambil atau diminta kembali oleh yang bersangkutan atau negara berdasarkan asas fungsi sosial. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan yang dilakukan agar mereka bisa prestasi terhadap apa yang telah menjadi kewajibannya terutama bagi masyarakat yang tinggal di Kawasan Wisata Kampung Tridi (3D) tersebut.
Berdasarkan latar belakang sebagaimana yang telah disebutkan diatas, penulis perlu untuk mengkaji dan meneliti permasalahan sebagai berikut: Bagaimana pelaksanaan dalam perjanjian sewa-menyewa tanah milik PT. KAI dengan masyarakat yang tinggal di Kawasan Wisata Kampung Tridi (3D) Kota Malang? Bagaimana akibat yang ditimbulkan ketika diambil alihnya tanah bagi masyarakat yang tinggal di Kawasan Wisata Kampung Tridi (3D) Kota Malang?
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan menganalisis yang berkaitan dengan pelaksanaan dalam perjanjian sewa-menyewa tanah milik PT. KAI dengan masyarakat yang tinggal di Kawasan Wisata Kampung Tridi (3D) Kota Malang dan akibat yang akan ditimbulkan ketika diambil alihnya tanah bagi masyarakat milik PT. KAI dengan masyarakat yang tinggal di Kawasan Wisata Kampung Tridi (3D) Kota Malang. Manfaat yang diberikan dari penelitian ini agar dari pihak PT. KAI sebagai pihak yang menyewakan dan masyarakat yang tinggal di Kawasan Wisata Kampung Tridi (3D) sebagai penyewa bisa semakin sadar tentang hak dan kewajibannya sehingga bisa meminimalisir suatu permasalahan.
Jenis Penelitian dalam penulisan ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, jenis penelitian itu digunakan untuk mengetahui secara langsung mengenai pelaksanaan sewa-menyewa tanah milik PT. KAI dengan masyarakat tinggal di Kawasan Wisata Kampung Tridi (3D) Kota Malang dimana PT. KAI sebagai pihak yang menyewakan dan masyarakat yang tinggal di Kawasan Wisata Kampung Tridi (3D) sebagai penyewa. Sedangkan metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dimana pendekatan yuridis sosiologis adalah mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai isntitusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata yaitu bagaimana pelaksanaan sewa-menyewa tanah milik PT. KAI dengan masyarakat yang tinggal di Kawasan Wisata Kampung Tridi Kota Malang. Kemudain teknik penelusuran bahan hukum adalah dengan menggunakan teknik analisis data berupa deskriptif kualitatif.

PEMBAHASAN
Pelaksanaan Sewa-menyewa Tanah Milik PT. KAI dengan Masyarakat Yang Tinggal di Kawasan Wisata Kampung Tridi (3D) Kota Malang
Sebelumnya penulis akan membahas bagaimana keabsahan dari pihak PT. KAI yang menyewakan tanahnya kepada masyarakat. Jika melihat dari Undang-undang Pokok Agraria atau yang dikenal dengan UUPA, PT. KAI dianggap tidak tunduk terhadap ketentuan UUPA karena tidak sesuai dengan Pasal 44 Undang-undang Pokok Agraria yang menyatakan sebagai berikut:
“Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa”.
PT. KAI dianggap melanggar karena menyimpang dari ketentuan Pasal 44 Undang-undang Pokok Agraria mengandung artian bahwa yang hanya boleh menyewakan sebidang atau sebuah tanah adalah pemilik dari tanah yang mempunyai bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Pemilik tanah itu biasanya haruslah masyarakat yang berwarga negara Indonesia atau badan hukum yang ditunjuk dan diizinkan oleh negara. PT KAI bukan bagian dari badan hukum tersebut. Sebab mereka hanya operator yang menjalankan roda transportasi di atas rel sehingga dianggap telah menyimpang dan bertentangan. 
Namun, jika dilihat lagi dari Pasal 49 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara yang menyatakan bahwa sebuah tanah dan bangunan milik atau kepunyaan negara maupun daerah yang tidak dimanfaatkan untuk suatu kepentingan penyelenggaraan tugas utama dan fungsi dari instansi yang bersangkutan yang dalam hal ini PT. KAI diwajibkan untuk menyerahkan pemanfaatannya kepada Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintah negara ataupun daerah. Artinya, aturan yang dikeluarkan oleh Menterti Keuangan dan Menteri BUMN telah mengizinkan BUMN untuk menyewakan tanhanya yang berada penguasaannya. 
Pada mulanya tanah yang berada di sepanjang rel kereta api di Kawasan Wisata Kampung Tridi (3D) Kota Malang adalah milik PT. KAI yang kemudian terbagi menjadi dua bagian, yaitu tanah dengan rumah dinas bagi pekerja PT. KAI dan bagian yang lainnya yaitu rumah masyarakat yang menyewa tanah atapun bangunan milik PT. KAI. Masyarakat yang mendirikan rumah tersebut sebelumnya harus mendapatkan izin dari pihak PT. KAI sebagai pihak yang menyewakan. Kemudian, ketika masyarakat telah mendapatkan izin dari pihak PT. KAI, maka akan diberikan sebuah buku panduan atau masyarakat tersebut menyebutnya dengan “Buku Coklat” yang merupakan buku “PERJANJIAN KONTRAK TANAH PERUMKA”. 
Didalam buku tersebut mengatur tentang Kontrak Tanah/Bangunan Milik Perusahaan Umum Kereta Api yang berisikan tentang identitas dan terdapat 12 Pasal didalamnya. 
Pasal 1: Maksud dan Tujuan
Dalam Pasal ini menjelaskan bahwa pihak pertama mengontrakan sebidang tanah milik Perumka kepada pihak kedua. Dan pihak kedua akan menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan sendiri pemanfaatannya seperti untuk tempat tinggal.
Pasal 2: Lokasi Tanah
Dalam Pasal ini menjelaskan tentang lokasi dari tanah ini berada baik itu jalan, alamat, dan hal lainnya serta menjelaskan luas tanah ataupun luas bangunan.
Pasal 3: Kewajiban dan Larangan
Dalam Pasal menjelaskan tentang kewajiban dari pihak pertama untuk menyediakan tanah atau bangunan.
Sementara kewajiban dari pihak kedua, yaitu:
membayar uang sewa tanah atau bangunan kepada pihak pertama menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
Bersedia membayar uang kontrak tanah atau bangunan dengan tarif baru apabila pihak pertama menyesuaikan dengan harga tarif sewa sesuai dengan harga yang berlaku umum.
Menyerahkan tanpa syarat dalam keadaan semula bila tanah atau bangunan yang disewa dipergunakan pihak pertama.
Kemudian juga terdapat larangan untuk pihak kedua, yakni sebagai berikut:
Melakukan perbuatan apapun yang dapat mengakibatkan beralihnya tanah atau bangunan yang dikontrak.
Menjaminkan tanah atau bangunan yang dikontrak kepada Bank atau Lembaga Keuangan, maupun kepada pihak lainnya.
Melakukan perubahan pada batas-batas tanah atau merubah bentuk bangunan sehingga luas dan bentuk tanah atau bangunan yang dikontrak sebagaimana tersebut dalam gambar situasi menjadi berubah.
Mengalihkan kontrak tanah atau bangunan kepada pihak lain.
Pasal 4: Tarif Sewa
Dalam Pasal 4 ini, menjelaskan tentang besarnya biaya/tarif sewa selama 1 (satu) tahun dan aturan perpanjangan kontrak dari tanah tersebut.
Pasal 5: Cara Pembayaran
Dalam Pasal 5 ini menjelaskan bahwa uang kontrak tanah atau bangunan dalam Pasal 4 harus dibayar sekaligus oelh pihak kedua kepada pihak pertama dan pembayaran ini bisa dilakukan dengan cara transfer atau bisa dilakukan di Kas Stasiun Malang.


Pasal 6: Jangka Waktu
Dalam Pasal 6 ini mengatur tentang jangka waktu perjanjian yang hanya berkahir selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak. Dan jika ingin diperpanjang, maka pihak kedua harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak pertama.
Pasal 7: Perubahan Tarif Sewa
Dalam Pasal 7 ini mengatur tentang penyesuaian atau perubahan tarif, dimana pihak pertama harus memberitahukan kepada pihak kedua paling lambat 1 (satu) bulan perjanjian tersebut berakhir yang hanya berlaku jika pihak kedua memperpanjang dari kontrak tahun sebelumnya.
Pasal 8: Sanksi
Pasal 8 ini menjelaskan tentang sanksi apabila pihak keduamelanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 dalam perjanjian ini, maka pihak pertama berhak membatalkan perjanjian ini secara sepihak tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kedua.
Pasal 9: Biaya dan Pajak
Dalam Pasal 9 ini menjelaskan tentang biaya pembuatan perjanjian ini menjadi beban pihak kedua, dan Pajak Bumi dan Bangunanserta pajak lainnya yang timbul akibat perjanjian ini sepenuhnya menjadi beban pihak kedua.
Pasal 10: Perselisihan 
Pasal 10 ini mengatur jika terdapat perselisihan maka kedua belah pihak dapat menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat dan apabila tidak dapat diselesaikan dengan cara diatas maka dapat menyerahkannya ke Pengadilan.
Pasal 11: Hal-hal Lain
Pasal 11 ini mengatur jika ada yang kurang dan belum cukup dalam perjanjian ini untuk dapat dibuat perjanjian tambahan.
Pasal 12: Penutup
Pasal 12 ini mengatur tentang penyerahan dari pihak pertama kepada pihak kedua sesuai dengan tanggal dan waktu yang sudah disepakati.

Berbeda dengan masyarakat yang mmendirikan rumah atau bangunan diatas tanah milik PT. KAI, maka untuk seseorang yang membeli rumah atau bangunan dari salah satu masyarakat akan mewarisi Buku Panduan dan akan dibuatkan Surat Perjanjian Beli Rumah/Bangunan. Didalam Surat Perjanjian Beli Rumah, hanya terdapat 3 (Tiga) Pasal, diantaranya:
Pasal I:
Harga jual beli rumah tersebut disepakati misalnya sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan pada tanggal 30 Agustus 2016. Telah dibayar lunas perjanjian ini berlaku bila sebagai kwitansi yang sah.
Pasal II:
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam perjanjian ini telah menjadi milik pihak ke II dan karenanya segala keuntungan yang didapat dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak ke II.
Pasal III:
Pihak I menjamin bahwa obyek jual beli rumah tersebut adalah tidak tersangkut dalam sengketa dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun serta pihak ke I dengan surat perjanjian ini tidak akan mengadakan gugatan dalam bentuk apapun kepada pihak ke II 
Surat Perjanjian ini ditanda tangani Pihak I (bermaterai 6000) dan Pihak II dan melibatkan tanda tangan dua orang saksi serta mengetahui Ketua RT dan Ketua RW.

Akibat Yang Ditimbulkan Ketika Diambil Alihnya Tanah Bagi Masyarakat Yang Tinggal di Kawasan Wisata Kampung Tridi (3D) Kota Malang
Jika melihat kenyataan di lapangan, setelah melakukan perjanjian sewa-menyewa tanah antara pihak PT. KAI sebagai yang menyewakan dan masyarakat yang tinggal di Kawasan Wisata Kampung Tridi Kota Malang memang sudah sesuai prosedur. Akan tetapi, ketika sudah membicarakan hal yang menyangkut hak dan kewajiban maka kedua belah pihak tersebut harusnya lebih sadar dan teliti lagi. Hal tersebut dikarenakan agar nantinya tidak akan menjadi masalah yang sangat serius. Dalam Konteks ini kesadaran kedua belah pihak untuk menjalankan kewajiban sebenarnya sudah dituangkan didalam buku pedoman tentang apa yang harus dilakukan. Khususnya untuk masyarakat yang menyewa tanah tersebut nampaknya masih menyepelekan kewajiban mereka terhadap pihak penyewa yaitu pihak PT. KAI. Hal tersebut terbukti dari pernyataan masyarakat setempat yang menyatakan mereka tidak membayar sewa-menyewa setiap tahunnya dikarenakan tidak ada tagihan secara langsung dari rumah ke rumah. Padahal, didalam buku panduan telah dinyatakan tegas bahwa membayar sewa-menyewa tanah ini bisa dilakukan dengan transfer atau bisa langsung ke Pusat Kas Stasiun Malang. Tetapi dari Pihak PT. KAI seperti enggan juga memberikan peringatan-peringatan kepada masyarakat untuk membayar sewa tanah tersebut.
Dalam penelitian ini, penulis mendapatkan 2 (dua) keterangan apabila seseorang yang taat atau patuh kepada kewajiabannya dan apabila seseorang lalai dalam melaksanakan kewajibannya, maka akan dihadapkan dengan dampak yang berbeda pula ketika tanahnya tersebut akan diminta kembali. Ketika masyarakat yang tinggal di Kawasan Wisata Kampung Tridi Kota Malang memang taat atau patuh terhadap kewajibannya, yaitu seperti membayar rutin setiap tahunnya dari harga atau tarif maka masyarakat tersebut akan mendapatkan ganti kerugian oleh Pihak PT. KAI. Namun, berbeda halnya dengan masyarakat yang melalaikan kewajibannya untuk membayar, maka ketika adanya penggusuran atau dimintai kembali tanah sewanya tersebut tidak akan mendapatkan ganti kerugian baik untuk bangunan yang telah didirikan diatasnya.

KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan dan hasil penelitian terhadap permasalahan yang dikaji, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan Pasal 44 UUPA, tindakan sewa-menyewa tanah milik PT. KAI ini bertentanga. Akan tetapi jika melihat Pasal 49 Ayat (3) Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara, sewa-menyewa tanah di tanah milik PT. KAI itu diperbolehkan. Kemudian untuk perjanjian sewa-menyewa ditentukan dan dibuat berdasarkan kesepakatan dari pihak PT. KAI sebagai yang menyewakan tanah masyarakat yang tinggal di Kawasan Wisata Kampung Tridi Kota Malang sebagai pihak penyewa yang dituangkan didalam buku panduan “Perjanjian Kontrak Tanah Perumka” dan bagi yang membeli bangunan di Kawasan Wisata Kampung Tridi Kota Malang itu hanya mewarisi buku panduan serta akan mendapatkan Surat Perjanjian Beli Rumah atau Bangunan, dimana didalam buku maupun surat tersebut berisikan pasal-pasal yang sudah menjadi kesepakatan bersama.
Jika terjadi penggusuran atau tanahnya tersebut dimintakan kembali maka  terhadap rumah ataupun bangunan milik masyarakat, maka akan ada 2 (dua) hal yang terjadi:
Pihak PT. KAI akan memberikan ganti rugi terhadap masyarakat yang rumah/bangunannya tersebut digusur atau ingin diambil kembali oleh PT. KAI. Hal ini akan dilakukan oleh Pihak PT. KAI jika masyarakat setiap tahunnya rutin membayar sewa.
Berbeda halnya jika masyarakat yang mempunyai rumah atau bangunan di Kawasan tanah milik PT. KAI namun tidak melakukan kewajibannya untuk membayar harga sewa, ketika tanah tersebut ingin diambil alih oleh Pihak PT. KAI maka tidak akan diberikan ganti rugi terhadap rumah/bangunannya tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Subekti, (1975), Aneka Perjanjian, Bandung; Citra Aditya Bakti.

Undang-undang
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMPIAN MENJADI PRAKTISI HUKUM BAGI MAHASISWA FH

PANDANGAN ISLAM DALAM MENGHADAPI WABAH VIRUS CORONA