PENJARA SEBAGAI MARKAS KEDUA DALAM MELAKUKAN KEJAHATAN BARU Oleh“Sigit pamungkas”
Bermula dari banyaknya jumlah kasus hukum sehingga kapasitas lapas (lembaga pemasyarakatan) melampaui batas maksimal alhasil banyaknya tahanan/narapidana yang tidak nyaman dalam menjalankan proses hukumannya, misalnya tidak sedikit tahanan yang kabur untuk melarikan diri, dikarenakan tempat yang disediakan tidak manusiawi dan tidak mendidik atau tidak membuat orang sadar akan kesalahannya kemudian bertobat.
Namun yang terjadi sangatlah berbeda, kini penjara menjadi tempat/markas kejahatan kedua bagi para tahanan untuk melanjutkan aksi kejahatannya dengan menyusun rencana ulang. Hal ini disebabkan banyak faktor yaitu dengan berkumpulnya para tahanan dengan berbagai latarbelakang kejahatan yang berbeda-beda lalu kemudian dipertemukan dan disatukan dapat membuat gairah para pelaku kejahatan ini untuk bagaimana kemudian menebarkan benih-benih baru kepada tahanan lain bahkan teman-teman yang ada diluar penjara bisa melanjutkan aksi kejahatan yang dilarang oleh hukum ini.
Dalam hal ini sebagai contoh kejahatan yang timbul dan berkembang luas padahal pelakunya telah dipenjara yaitu kasus narkotika. Karena narkotika termasuk kejahatan yang terorganisir dan berantai, tidak sedikit tahanan yang melanjutkan aksi kejahatan ini dengan berkordinasi melalui telpon yang disediakan oleh petugas lapas yang dimanfaatkan salah oleh para tahanan yang mana dapat menjembatanai para tahanan untuk melancarkan kejahatan bersama komplotan yang bertebaran diluar. Hal ini sangat membuktikan sekali dewasa kini penjara semakin tidak efektif atau tidak berkemanfaatan, mulai dari kapasitas,sarana dan prasarananya, dan kelalaian petugas lapas dalam hal pengawasan terhadap para tahanan yang ada.
Seiring dengan perkembangan zaman perlu adanya alternatif untuk mensiasati efektivitas lapas yang sudah over kapasitas ini dengan memberikan hukuman non penjara seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana dengan cara mengangsur. Maka dari itu diharapkan hukuman non penjara ini dapat memberikan alternatif hukuman yang efektif bagi pelaku kejahatan serta dapat memberikan kemungkinan pada penegak hukum untuk dapat mengubah pidana menjadi hukuman yang bermanfaat bagi para individu-individu sebagai pelaku tindak pidana sesuai dengan tindak pidana apa yang dilanggarnya. “Menurut penulis sendiri penjara bukan tempat untuk bertobat (menyesali perbuatannya) tetapi sebagai tempat pemicu kejahatan baru”.
Komentar
Posting Komentar